HukumNews

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Dibuang ke Gunung Paro

Kapolresta menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh Baliana. (popularitas/dani)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Identitas pelaku pembunuhan Baliana (55) yang mayatnya ditemukan di Gunung Paro, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa, 10 Desember 2019 akhirnya terungkap. Polisi meringkus dua orang pelaku di dua lokasi dengan waktu berbeda.

Kedua pelaku tersebut adalah CM (43), warga Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan YN (48), warga Kelurahan Kota Atas, Kota Sabang.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan sadis itu lantaran kesal ditagih utang oleh korban. Pelaku jengkel, sering ditagih utangnya yang mencapai jutaan rupiah.

“Itu utangnya sudah hampir satu tahun, beberapa bulanlah. Mungkin dimarah-marah oleh korban, utang ditagih-tagih, sehingga muncul kemarahan pelaku pada korban ini,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 19 Desember 2019.

Trisno menjelaskan, kasus itu terungkap berkat kerjasama Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Besar dan Direktorat Reskrimum Polda Aceh. Berdasarkan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku berasal dari Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah.

Karena berada di wilayah hukum Aceh Besar, penangkapan juga melibatkan Sat Reskrim Polres Aceh Besar. Pelaku yang pertama ditangkap adalah CM. Ia ditangkap satu hari setelah mayat korban ditemukan di Gunung Paro.

Setelah CM ditangkap, dua hari berselang polisi kemudian mengamankan YN di Kota Sabang. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Sabang.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku menghubungi korban untuk mendatangi rumahnya. Saat tiba di rumah, setelah sempat berbincang-bincang, korban dihabisi menggunakan satu unit kayu lesung yang sudah dipersiapkan.

Pembunuhan korban juga melibatkan YN. Dalam kasus ini, ia berperan mengambil seutas kawat yang sudah dipersiapkan untuk memalitkan ke leher korban supaya tak bisa bernafas lagi.

“YN ini teman dekat CM, mereka berdua yang membuhuh korban,” jelas Trisno.

Setelah dibunuh, kata Trisno, mayat korban dibuang ke jurang di Gunung Paro, Aceh Besar. Mayat tersebut diangkut menggunakan becak. Mayat itu kemudian ditemukan oleh warga pada Selasa, 10 Desember 2019 dan selanjutnya dievakuasi ke RSUDZA.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membakar barang bukti saat membunuh pelaku,” pungkasnya.*(C-008)

Shares: