News

Polisi Tangkap Oknum ASN Pengedar Narkoba di Aceh Timur

Polisi Tangkap Oknum ASN Pengedar Narkoba di Aceh Timur
Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4/2020). (Antara/HO)

ACEH TIMUR (popularitas.com) – Personel Kepolisian Sektor Sungai Raya, Aceh Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Langsa, meringkus dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang di antaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat di Idi, Aceh Timur, mengatakan, kedua tersangka berinisial SM (21) dan DF (36).

“Mereka kami tangkap di dua tempat terpisah di kawasan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Bersama tersangka turut diamankan 1,104 kilogram lebih sabu-sabu,” kata Kapolsek, Senin (6/4/2020).

Kapolsek mengatakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil racikan sendiri kedua tersangka. Rencananya, barang terlarang tersebut diedarkan di kawasan Aceh Timur dan Kota Langsa.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sebuah warung bakso di Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.

“Personel menyelidikinya dan menangkap tersangka SM. Saat penangkapan, SM berusaha melarikan diri ke belakang warung bakso bersama rekannya, namun berhasil ditangkap,” kata Iptu Kun Hidayat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan sabu-sabu yang dibuang di rerumputan oleh teman SM berinisial HB. Kini, HB masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.

Bersama tersangka SM turut disita barang bukti satu bungkus sabu-sabu dengan seberat 4,74 gram, dompet kecil gantungan kunci warna putih, dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Dari pengembangan perkara, kata Iptu Kun Hidayat, menangkap tersangka DF, oknum PNS di Pemerintah Kota Langsa. Warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, itu ditangkap berdasarkan percakapan di telepon genggam tersangka SM.

“Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan,” kata Iptu Kun Hidayat

Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Iptu Kun Hidayat.[ant]

Shares: