HukumNews

Polisi Tangkap Napi Keluar LP Tanpa Izin

Seorang narapidana berinisial G yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh kembali ditangkap oleh polisi. Terpidana narkoba ini ditangkap karena keluar dari LP secara ilegal.

BANDA ACEH – Seorang narapidana berinisial G yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh kembali ditangkap oleh polisi. Terpidana narkoba ini ditangkap karena keluar dari LP secara ilegal.

Pelaku ditangkap oleh personel Polresta Banda Aceh, Minggu malam (29/10/2017) saat sedang makan mie kocok di Lampaseh Kota, Banda Aceh. Menurut pengakuan pelaku, dirinya sudah berada di luar LP secara ilegal sejak dua hari sebelum ditangkap.

Saat ditangkap, pelaku yang divonis 15 tahun dan sudah menjalani hukuman 8 tahun kasus narkoba tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan mengaku keluar dari LP untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Akan tetapi, dia keluar secara ilegal, tanpa izin resmi dari petugas LP.

“Ada oknum petugas LP memberikan izin kepada pelaku untuk keluar dari LP, jadi ini bukan institusi yang memberikan izin, tetapi ada oknum,” kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (2/11/2017) di Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan, sebutnya, belum ditemukan adanya transaksi antara petugas LP dan pelaku agar bisa keluar dari LP. Akan tetapi, Saladin menyebutkan, ada oknum petugas LP memiliki kedekatan dengan pelaku, sehingga memberikan izin untuk keluar dari LP tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Ini karena kedekatan dengan petugas LP, jadi tidak ada transaksi,” tegasnya.

Saladin juga meminta kepada seluruh narapidana yang ada di LP yang dibawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh, agar tertip dan tidak melakukan keributan. Bila terjadi keributan, polisi bisa masuk melakukan penindakan dan bisa melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas.

“LP itu bukan negara, kami masih bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, jadi jangan ada provokator dalam LP, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Sementara itu Kepala LP Kelas II A, Banda Aceh, Endang Lintang mengatakan, dirinya baru saja dilantik 16 Oktober 2017 lalu. Dia  berkomitmen untuk terus memperbaiki menajemen di LP tersebut secara perlahan-lahan, karena penghuni LP juga manusia harus diperlakukan dengan baik.

“Perlu memang kita tertipkan dan kita sudah MoU dengan Polresta Banda Aceh untuk bekerjasama dan kita urus secara bertahap,” terang Endang Lintang.

Katanya, oknum petugas LP yang memberikan izin kepada pelaku sudah mengakui perbuatannya. Setelah ini, dirinya akan memberikan sanksi sesuatu dengan perbuatan yang telah diperbuat.

“Oknum petugas LP sudah akui, dia mengaku memberikan izin karena persoalan kedekatan, sulit memang karena di LP dan petugas itu semua orang Aceh, berbeda kalau di Jawa sana,” ulasnya.

Kata Endang, jumlah narapidana yang mendekam di LP Kelas II A Banda Aceh sebanyak 549 orang. Setiap hari, ada tiga kali pemeriksaan untuk memastikan narapidana ada di LP. Pertama diperiksa pada pukul 08.00 WIB pagi, kedua pukul 13.00 WIB dan terakhir pada pukul 20.00 WIB.

“Inilah masalahnya, ada rekannya kadang tidak berani melaporkan kalau ada kasus seperti ini, kita akan benah nantinya,” jelasnya.[acl]

Shares: