HukumNews

Polisi tangkap kurir sabu 6 kilogram di Aceh Utara

"Dari keterangan tersangka, 6 kilogram sabu milik warga Aceh Timur, berinisial S. Saat ini dalam pengejaran petugas," kata Faisal Rizal, Rabu (17/11/2021).
Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)

POPULARITAS.COM – Tim Sat Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu di Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita enam kilogram sabu. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial Mu.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Rizal Faisal, mengungkapkan barang bukti itu ditemukan di gubuk yang masih terbungkus rapi menggunakan bungkusan teh hijau dan juga dibungkus kembali dengan karung.

“Dari keterangan tersangka, 6 kilogram sabu milik warga Aceh Timur, berinisial S. Saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Faisal Rizal, Rabu (17/11/2021).

Selain tersangka dan sabu, petugas juga menemukan sebuah mobil Honda Jazz warna hitam, yang digunakan tersangka saat membawa sabu.

“Hasil penyelidikan sementara, bahwa sabu yang diterima dari DPO S  seberat 6 kilogram, kemudian diserahkan ke tersangka Mu untuk dibawa ke Aceh Utara,” sebutnya.

Lanjutnya, tersangka Mu hanya berperan sebagai kurir, dengan dibayaran sebanyak lima juta. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersang Mu dikenakan pasal 11 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2).

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya. []

Shares: