HeadlineHukum

Modus Bisa Gandakan Uang, Komplotan Penipuan Batu Delima Ditangkap

BANDA ACEH (popularitas.com) –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 4 tersangka komplotan penipuan batu pusaka merah delima. Pelaku menyebutkan batu itu dapat menggandakan uang.

Keempat tersangka tersebut adalah AA (29), warga Pekanbaru, F (45), warga Batam, Bh (48) dan A (54), keduanya warga Sumatera Utara. Mereka ditangkap di sebuah penginapan di Ajun, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (2/3) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, keempat tersangka itu telah melakukan aksi di beberapa lokasi dengan waktu berbeda. Batu merah delima itu sebenarnya palsu. Batu itu hanya menggunakan lampu untuk menipu orang lain.

Adapun modus operandinya dengan cara mencari korban di tempat umum. Korban yang dicari yaitu berusia 60-an, caranya dengan meyakinkan kepada korban bahwa apabila mendapat batu merah delima ini akan punya khasiat.

Kata Trisno, sejauh ini baru ada tiga korban yang membuat laporan ke polisi. Mereka masing-masing mengalami kerugian bervariasi, mulai Rp 10 juta, Rp 12 juta hingga Rp 60 juta. Laporan pertama diterima pada 3 Februari 2020, laporan kedua pada 1 Maret 2020 dan laporan ketiga pada 3 Maret 2020.

Dari laporan tersebut, kata Trisno, polisi kemudian melakukan pengembangan dan keempat tersangka diketahui sedang berada di salah satu penginapan di kawasan Ajun, Aceh Besar. Keempat tersangka diringkus sekitar pukul 23.30 WIB.

“Mungkin kalau ada yang lain silakan segera melaporkan, sehingga kami bisa proses,” jelas Trisno, Kamis (5/3/2020).

Trisno menambahkan, keempat tersangka diduga sebagai jaringan penipuan batu delima lintas provinsi. Ini diketahui berdasarkan laporan polisi dengan modus serupa di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Bersama keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 buah kendi berwarna keemasan, 6 buah batu mainan berwarna merah, 4 buah pembungkus kain berwarna hitam, 2 buah kacamata, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Polisi untuk sementara kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut, apabila ada korban lain kita persilakan untuk melapor,” tutupnya. [acl]

Reporter: Fadhil

Shares: