HukumNews

Polisi Tangkap Isteri Residivis Pencuri Lintas Kota di Aceh

Polisi Tangkap Isteri Residivis Pencuri Lintas Kota di Aceh
Kapolsek Meureubo, Aceh Barat, Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan perhiasan emas 24 karat seberat 10 mayam (36 gram) diduga hasil curian dari seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Ujong Baroh, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (2/10/2020). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

POPULARITAS.COM – Polsek Meureubo, Aceh Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MA (54) warga Desa Ujong Baroh, Meulaboh, Aceh Barat karena diduga menjadi penadah barang hasil curian yang diduga dilakukan oleh suaminya BM, warga Aceh Utara yang kini menjadi burona polisi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya perhiasan emas seberat 12 mayam 24 karat (36 gram) diduga hasil curian, serta satu buah telepon pintar merak Samsung seri A50.

“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah berhasil mendeteksi adanya penjualan telepon pintar diduga hasil curian di Kabupaten Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kapolsek Meureubo, Ipda Vitra Ramadani di Meulaboh, Jumat (2/10/2020) dilansir Antara.

Guna mencari pelaku, tim dari Polsek Meureubo, Aceh Barat kemudian bekerjasama dengan Tim Resmob Polres Kota Lhokseumawe kemudian menelusuri lokasi telepon pintar diduga hasil curian yang telah dijual tersebut.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku MA (54) dan suaminya BM beralamat di Desa Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Tanpa membutuhkan waktu yang lama, kemudian polisi berhasil menangkap MA di rumahnya.

“Namun suami pelaku berinisial MA belum berhasil kita tangkap, karena saat dilakukan penangkapan ke rumahnya, suami BM tidak berada di rumah,” kata Ipda Vitra Ramadani menambahkan.

Meski berhasil menangkap isteri pelaku, polisi juga telah memasukkan identitas MA ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini terus dilakukan pengejaran.

“Pelaku MA ini merupakan residivis dan menjadi target kepolisian di Aceh untuk ditangkap. Karena pelaku diduga kerap melakukan aksi kejahatan yang sama di beberapa kabupaten/kota di Aceh,” kata Ipda Vitra Ramadani.

Meski sang suami belum tertangkap, polisi menjerat isteri pelaku berinisial BM selaku penadah barang hasil curian dengan ancaman Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, tuturnya.[acl]

Shares: