HukumNews

Polisi tangkap calo proyek warga Aceh Barat Daya

Jajaran Kepolisian dari Polresta Banda Aceh, mengamankan MN (52), warga Aceh Barat Daya. Pria tersebut dibekuk atas laporan Saiful Bahri dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polisi tangkap calon proyek warga Aceh Barat Daya
Ilustrasi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (28/10/2020). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian dari Polresta Banda Aceh, mengamankan MN (52), warga Aceh Barat Daya. Pria tersebut dibekuk atas laporan Saiful Bahri dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (18/9/2021), Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, dari pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, diketahui peristiwa tersebut berasal dari janji MN kepada Saiful Bahri terkait dengan proyek.

Jadi, sambung Kasat, MN menjanjikan dapat memenangkan proyek pekerjaan pembangunan taman di SMU di Aceh Selatan kepada Saiful Bahri. Dan korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp20 juta.

Kemudian, ketika proses lelang berlangsung, ternyata janji MN tak kunjung ditetapi, dan korban tidak mendapatkan pekerjaan tersebut, lanjut Kasat. Nah, sebab merasa ditipu, Saiful Bahri kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

Laporan Saiful Bahri tercatat di Mapolresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi LPB/453/X/YAN.25/2019/SPKT tanggal 18 Oktober 2019.

Ryan menjelaskan, dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku baru berhasil ditangkap pada Kamis (15/9/2021) di kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh.

“Pelaku MN, saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” demikian Ryan.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: