HukumNews

Polisi Tangkap Buruh Bangunan Diduga Jual Narkoba

Polisi Tangkap Buruh Bangunan Diduga Jual Narkoba
Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan dari tersangka AM (35), kuli bangunan, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (17/7/2020). Antara Aceh/HO

ACEH UTARA (popularitas.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang buruh bangunan diduga mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP M Daud mengatakan tersangka berinisial AM (35), warga Tanah Luas, Aceh Utara.

“Tersangka AM bekerja sebagai buruh bangunan. Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang sedang dibangun tempatnya bekerja di Tanah Luas, Aceh Utara,” kata AKP M Daud, Jumat (17/7/2020) dilansir Antara.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan AM sering menjual ganja dan sabu-sabu kepada pemuda dan anak di bawah umur.

Dari informasi tersebut, sejumlah personel ditugaskan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi benar dan polisi menangkap tersangka AM.

Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui jendela ketika mengetahui kedatangan polisi. Namun, akhirnya tersangka ditangkap personel yang bersiaga di luar rumah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara itu menyebutkan petugas mengamankan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 11,65 gram di saku celananya.

Kemudian, polisi juga menggeledah rumah tersangka yang tidak jauh dari tempatnya ditangkap serta mengamankan bungkusan berisi daun ganja seberat 39,20 gram.

“Kepada penyidik, tersangka AM mengaku sudah lama menjual narkoba. Tersangka AM mengaku ganja tersebut dibeli dari tersangka N (50), ibu rumah tangga,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi menangkap N di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Tersangka N mengaku ganja tersebut didapatkannya dari pria berinisial S. Polisi akhirnya menangkap S di sebuah desa di Kecamatan Sawang.

“Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pengusutan lebih lanjut. Para tersangka dijerat undang-undang narkotika,” kata AKP M Daud.[acl]

Shares: