HukumNews

Polisi Tangkap 445 Orang Terkait Aksi 1812

Polisi Tangkap 445 Orang Terkait Aksi 1812
Polisi menangkap 445 orang terkait aksi 1812. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

– Sebanyak 445 orang ditangkap oleh aparat kepolisian terkait demonstraksi bertajuk aksi 1812, Jumat (18/12/2020) kemarin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 orang di antaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.

“Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, Polri juga mencatat ada 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test.

“Sampai dengan pukul 16.00 WIB (kemarin) total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang,” ucap Argo.

Puluhan massa itu, kata Argo, dirujuk ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran,” ujarnya.

Aksi 1812 ini diketahui digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI. Tuntutan dalam aksi ini antara lain meminta kasus penembakan enam anggota laskar FPI diusut tuntas hingga mendesak agar pentolan FPI, Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat,

Rencananya, demontrasi ini digelar di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Namun, belum sempat demontrasi dilakukan, polisi langsung melakukan pembubaran massa.

Di sisi lain, terkait penangkapan massa pedemo, Koordinator LapanganAksi 1812Rijal Kobar menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan.

“Kalau yang diamankan, saya siap untuk membantu teman-teman yang diamankan. Dalam artian kita punya pihak hukum, nanti dari pihak hukum yang akan mengklarifikasi persoalan,” kata Rijal kepada wartawan di daerah Tanah Abang, Jumat (18/12/2020).[acl]

Sumber: CNNIndonesia

Shares: