News

Polisi Tangkap 10 Tersangka Penambang Emas Ilegal Tangse

Ilustrasi. Ilustrasi, Excavator yang diduga dipergunakan untuk aktivitas tambang emas. (ist)

SIGLI (popularitas.com) – Satreskrim Polres Pidie menyegel dua lokasi penambangan emas ilegal (illegal mining) di Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa, 7 Januari 2020. Sedikitnya 11 tersangka penambang emas ilegal turut dibekuk dalam operasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Alue Saya tersebut.

“Dua lokasi penambangan emas ilegal kita segel,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama, Rabu, 8 Januari 2020.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Tangse. Satreskrim Polres Pidie kemudian melakukan mapping lokasi terhadap kebenaran informasi itu.

Butuh waktu hingga 12 jam untuk menempuh lokasi tambang emas tersebut. Medan yang dilalui juga terbilang terjal berlumpur, curam, dan juga harus berjalan kaki.

“Dari kedua lokasi yang berbeda itu, tim berhasil mengamankan beberapa orang terduga pelaku dan juga mengamankan dua unit excavator,” ujarnya. Namun, satu unit excavator tersebut terpaksa diperbaiki terlebih dahulu sebelum akhirnya diboyong ke Mapolres Pidie.

Para terduga penambang emas ilegal yang diamankan polisi adalah R (41) warga Kecamatan Muara Kota, Lhoksumawe, Al (24) selaku operator excavator yang tercatat sebagai warga Kuala Simpang, Aceh Timur, kemudian AZ (30) warga ber-KTP Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kemudian terduga pelaku ilegal mining lainnya yang diamankan adalah Ar (40), MZ (44), SJ (29), BD (41), AM (53), KH (18), dan MD (38) yang semua tercatat sebagai warga Kecamatan Tangse, Pidie

Usai dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali mengamankan MN, warga Kecamatan Tangse selaku terduga pemilik dana dalam pertambangan emas illegal itu.

“Untuk saat ini, pelaku dan satu unit beko sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie,” tandasnya.* (C-005)

Shares: