News

Polisi Tangguhkan Penahanan Munirwan

jumpa pers terkait penangguhan penahanan Munirwan, tersangka kasus benih IF8. | FOTO: Al Asmunda

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akhirnya memberikan penangguhan penahanan terhadap Munirwan, tersangka kasus benih IF8 yang diperjualbelikan tanpa sertifikasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol T. Saladin mengatakan, penangguhan tersebut bukan merupakan desakan dari berbagai kalangan, melainkan karena pertimbangan kemanusiaan dan jabatan yang kini diemban Munirwan. Penangguhan tersebut diberikan sejak hari ini, Jumat 26 Juli 2019.

“Pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan, ini kami melakukan penangguhan penanganan bukan karena desakan dari media atau masyarakat. Tetapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji. Tersangka pun selama pemeriksaan cukup kooperatif,“ kata Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin di Polda Aceh.

BACA: Polda Aceh: Yang Kami Tangkap Itu Direktur PT Bumides Nisami Indonesia

Penangguhan penahanan terhadap Munirwan juga diberikan tanpa batas waktu dan polisi akan melihat sejauh mana kasus ini berlanjut.

“Kita tangguhkan sampai kapan? Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini, sampai kita tunggu kalau memang ke pengadilan, dalam arti kata yang bersangkutan beritikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti pro aktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung,” ujarnya. (ASM)

Shares: