HukumNews

Polisi Syariat Sebut Bukan Pemilihan Duta Waria, Tetapi Perayaan Ultah

POPULARITAS.COM – Polisi Syariat Islam Aceh membenarkan sekumpulan Wanita Pria (Waria) di kota Banda Aceh telah mengadakan pesta yang melanggar etika dan norma di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Tujuh diantaranya berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Acara tadi malam Sabtu 16 Desember 2017 memang perkumpulan mereka waria semua,” kata Kasi penyidik Satpol PP/WH Aceh Marzuki, Minggu (17/12/2017) saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya beredar informasi bahwa kumpulan waria tersebut diduga telah melakukan pesta ajang pemilihan duta waria se-Aceh, namun kata Marzuki berdasarkan hasil keterangan mereka mengadakan pesta perayaan ulang tahun.

“Setelah kita periksa mereka mengaku memang baru pulang dari hotel, untuk menghadiri perayaan ulang tahun teman mereka. Menurut pengakuan, di sana mereka mengadakan acara makan-makan dan bernyanyi,” ujar Marzuki.

Dijelaskannya, pesta itu berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB malam, ketujuh waria yang berhasil ditangkap itu ditemukan saat mereka sedang makan di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh seusai pulang dari acara pesta tersebut.

“Setelah acara pesta itu mereka terlebih dahulu pulang ke salon, habis itu baru pergi makan dan saat disanalah mereka ditangkap oleh warga dan ormas kemudian diserahkan ke kami,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Marzuki mengatakan mereka akan dilakukan pembinaan yang kemudian diserahkan kembali keluarga. Pasalnya, mereka tidak bisa dijerat dengan qanun syariat, karena tidak melakukan perbuatan yang melanggar agama seperti liwath.

“Didalam qanun syariah tidak ada yang menjerat mereka, karena di sana diatur lebih kepada perbuatan kalau mereka melakukan liwath ada bukti maka bisa kita kenakan dengan qanun syariah,” ungkapnya.

Mereka akan dilakukan pembinaan dan meminta buat surat pernyataan, bila tidak diindahkan maka akan dikenakan pasal 11 ayat tiga Perda nomor 5 tahun 2000 setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Aceh menjaga nilai kesopanan, kelayakan, kepatutan dengan ancaman pasal 19 ayat 1 kurungan selama 3 bulan atau denda 2 juta.

Disamping itu, sebut Marzuki pihaknya juga akan memanggil manager hotel untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan maka pihak hotel akan dikenakan sanksi.

“Kita akan panggil pihak hotel apakah ini ada unsur kesengajaan atau memang menyediakan fasilitas kalau ia maka kita akan kenakan sanksi, karena setiap hotel yang ada di Banda Aceh harus mentaati norma-norma yang ada di Aceh,” tuturnya.[acl]

Reporter : Zuhri Noviandi

Shares: