HukumNews

Polisi Syariat Banda Aceh Minta Karyawan Gunakan Pakaian Islami

Ilustrasi razia syariat Islam di Aceh. ©AFP PHOTO/CHAIDEER MAHYUDDIN

POPULARITAS.COM – Polisi Syarit Islam Kota Banda Aceh mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha agar menganjurkan karyawannya menggunakan busana islami. Surat imbauan yang ditujukan kepada pemilik usaha dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan Wilahatul Hisbah (WH), Yusnarti, meminta agar para pengusaha mengimbau seluruh karyawan menggunakan pakaian islami.

Tidak hanya kepada pengusaha swasta, imbauan ini juga disampaikan kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan instansi lainnya di Banda Aceh.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan yang dimaksud dengan busana islami adalah pakaian yang menutup aurat dan tidak tembus pandang, tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Semua itu merujuk pada qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

“Kita telah mengeluarkan surat imbauan, harapan kita semua pemilik usaha agar karyawannya menggunakan pakaian yang islami,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Polisi Syariat Islam Banda Aceh, Evendi A Latif, di Banda Aceh, Rabu (14/3).

Imbauan ini dikeluarkan karena masih terdapat karyawan yang bekerja menggunakan pakaian yang ketat, tidak sesuai dengan norma-norma syariat Islam. Sehingga perlu ditertibkan agar semua berbusana islami.

“Sanksi memang tidak ada, tetapi setidaknya kita berharap bisa menghargai dan menjalankan pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya secara lisan pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pemilik usaha agar seluruh karyawan menggunakan busana yang islami.

“Sekarang kita keluarkan surat edaran, semoga seluruh pemilik usaha mematuhi imbauan ini,” harapnya. [acl/merdeka]

Shares: