News

Polisi Sita Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu di Banda Aceh

Petugas BKSDA menunjukkan satwa dilindungi kepada Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (14/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap sebuah rumah di kota tersebut yang menyimpan atau memelihara satwa dilindungi. Satwa ini merupakan milik PJ (54), warga Banda Aceh.

“Pemilik berinisial PJ, 54 tahun, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat pada Desember 2020 lalu,” kata Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021).

Joko mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/1/2021) sore. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Pada pelaksanaan kemarin kita tidak sendiri, saat mendatangi rumah tersebut kita koordinasi dengan BKSDA. Kita sama-sama ke TKP,” ujar Joko.

Dalam pengkungkapan ini, kata Joko, polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti, yaitu 1 ekor jaguar (macan kumbang) yang sudah diawetkan, 1 ekor macan tutul yang sudah diawetkan, 2 ekor burung cenderawasih yang sudah diawetkan, 1 ekor burung merak, dan 2 ekor burung kaka tua jambul kuning.

“Barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Joko.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Joko, tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

“Tersangka terancam pidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Joko.

Editor: dani

Shares: