HukumNews

Polisi Sita Enam Unit Alat Berat di Lokasi Galian C Tiro

POPULARITAS.COM – Polres Pidie menyita enam unit alat berat jenis beko di lokasi galian C di sungai Gampong Lhok Igeuh dan Mancang, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Keenam beko tersebut disita diduga karena dipergunakan untuk melakukan penambangan pasir dan batu tanpa izin.

Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar mengatakan, pada saat petugas hendak menyita, Senin (21/1/2018) lalu, alat berat tersebut sempat disembunyikan dari lokasi penambangan galian C. Setelah dilakukan pencarian, alat berat itu ditemukan dan langsung diamankan petugas.

Menurutnya, diamankannya keenam unit beko itu, karena tidak memiliki izin dari pihak pemerintah dalam mengeksploitasi galian C. Akibatnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan, terlebih lokasi galian C berdekatan dengan jembatan yang sedang dibangun.

“Enam unit beko itu kini telah kita amankan di Mapolres, sementara pemilik dan pengelola galian C di dua titik lokasi yang tidak memiliki izin masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, Rabu (24/1/2018).

Pada saat melakukan penyitaan, Bupati Pidie Roni Ahmad yang akrab disapa Abusyik ikut terjun langsung ke lokasi tambang galian C. Abusyik ikut menyaksikan langsung saat keenam unit beko itu diamankan oleh pihak kepolisian.

Kata Abusyik, maraknya galian C di sungai Tiro telah mengakibatkan debit air berkurang, sehingga berdampak pada sektor pertanian masyarakat Pidie. Apa lagi, berdekatan dengan galian C memiliki jembatan yang hampir rampung, bila dibiarkan galian C itu dikhawatirkan akan mengikis pinggiran tiang jembatan.

“Bagi pemilik alat berat yang tidak memiliki izin melakukan kegiatan galian C akan dikenakan sanksi,” tutupnya.[acl]

Shares: