HukumNews

Polisi sita empat pucuk senjata api dari DPO penyerangan Pospol di Aceh Barat

Pihak kepolisian menyita empat pucuk senjata api dari empat terduga penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Empat pelaku yang sudah dimasukkan dalam DPO ini menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Barat sejak sepekan terakhir.
Polisi tetapkan empat tersangka terkait senpi di Lapas Aceh Timur
Ilustrasi, polisi menyita empat pucuk senjata api dari empat terduga penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Foto direkam di Mapolres Aceh Barat, Sabtu (27/11/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Pihak kepolisian menyita empat pucuk senjata api dari empat terduga penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat. Empat pelaku yang sudah dimasukkan dalam DPO ini menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Barat sejak sepekan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, mereka datang ke pihak kepolisian diantar oleh keluarga, beserta empat pucuk senpi laras panjang, masing-masing satu pucuk M16 beserta tiga unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan tiga unit magazine.

“Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” sebut Winardy dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Sebelumnya, empat daftar pencarian orang (DPO) terduga penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat menyerahkan diri ke pihak kepolisian setempat. Mereka adalah AF (38), SJ (41), RJ (46) dan JH (42).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, para DPO secara sadar telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan keuchik, mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.

“Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari,” sebut Winardy dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Winardy mengatakan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah, ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Dia menjelaskan, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, mukim, dan keuchik.

“Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tutur Winardy.

Shares: