HukumNews

Polisi Sita 67 Ekor Landak dari Warga di Subussalam

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Singkil berhasil menyita  67 ekor landak dari tangan warga berinisial SA (32) warga Kecamatan Penanggalan, Kota Subussalam. Polisi juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Singkil.

Penyitaan hewan dilindungi ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Lalu petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (15/1/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka tak dapat berkutik, karena ada landak yang dipeliharanya tanpa ada dokumen resmi dari pemerintah.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo membenarkan adanya OTT tersangka pemelihara landak. Polres Singkil bersama BKSDA telah menyita seluruh landak tersebut dan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

“Kanit Tipidter Polres Singkil, menghubungi kami  bahwa ada OTT  di  wilayah Kota Subussalam. Selanjutnya kami menurukan tim untuk  bergabung dengan tim Polres,” kata Sapto Aji Prabowo, Rabu (17/1/2018) di Banda Aceh.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Sapto, mendapatkan landak tersebut dari Padang, usia landak bervariasi. Ada yang baru satu bulan dan ada yang sudah 4 bulan. Semua landak itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Singkil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kemarin sudah dilepasliarkan semua landak itu ke alam liar,” jelas Sapto.

Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena telah memelihara hewan yang dilindungi, pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor  5 tahun 1997 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam.[acl]

Shares: