News

Polisi Sikat Tukang Parkir dan Pungli di Aceh Utara

Ilustrasi, Polisi sikat 7 juru parkir liar di Aceh Utara, Juni 2021. (ist)

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Utara menangkap tujuh pria yang diduga melakukan akitifitas juru parkir ilegal, pada Kamis (17/6/2021).

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial J (44), MR (24), RA (30), D (44), B (36), M (35), dan MR (18). Dan mereka warga Desa Hueng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Kasubbag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya kepada wartawan menyampaikan, tujuh jukir liar itu diamankan di kantor Disdukcapil Aceh Utara.

“Giat ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Kapolri terkait penindakan aksi premanisme dan pungli yang kerap meresahkan masyarakat. Hasil dari operasi yang dilakukan hari ini, kami menemukan 7 orang laki-laki yang telah melakukan pungli serta parkir liar,” kata Iptu Sudiya.

Ketujuh pelaku disebut tertangkap tangan melakukan parkir liar kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sebenarnya tidak dipungut biaya retribusi apa pun alias gratis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 194.000 ribu.

“Di Mapolres 7 pelaku yang diamankan didata dan dilakukan proses pembinaan, membuat surat pernyataan, kemudian diizinkan pulang” ungkap Iptu Sudiya.

Iptu Sudiya juga mengimbau dan meminta kerjasama masyarakat demi memberantas aksi premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal-hal berupa premanisme, pungutan liar atau kejahatan lainnya agar segera menghubungi kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi kami di call center 110, kami akan memberikan bantuan maksimal kepada masyarakat,” pungkas Iptu Sudiya.

Editor: dani

Shares: