News

Polisi Selidiki Ratusan Karung Diduga Berisi Emas di Aceh Selatan

ilustrasi, Tambang emas warga. (Foto: mediaindonesia)

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan menyelidiki temuan ratusan karung yang di dalamnya berisi batu hijau diduga mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya di Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho mengatakan, ratusan karung berisi emas itu ditemukan pada Sabtu (27/3/2021). Di lokasi, pihaknya menemukan ada sekitar 633 karung batu diduga hasil penambangan.

“Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan dan dibawa oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan ke Mapolres Aceh Selatan guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut,” jata Ardanto dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Ia menjelaskan, hasil tambang ilegal seberat 25 ton itu belum diketahui pemiliknya. Diduga tumpukan hasil tambang illegal tersebut dikumpulkan kemudian akan dibawa dan dijual keluar wilayah Aceh Selatan.

“Identitas pelaku dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” sebut Ardanto.

Ia menyebutkan, tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Pasal 161 setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,  SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sebut dia.

Editor: dani

Shares: