HukumNews

Polisi Selediki Dugaan Mark Up SPPD Dewan Rp 10,3 Miliar

Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi

POPULARITAS.COM – Polres Kabupaten Aceh Tamiang menyelidiki kasus dugaan mark-up surat perintah perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRK setempat senilai Rp10,3 miliar tahun anggaran 2015.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian kepada wartawan di Kualasimpang, Minggu mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan dan masih menunggu hasil dari telaah inspektorat.

Ia menyatakan, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan kepada masing-masing anggota DPRK dan para pimpinan DPRK untuk dimintai keterangannya.

“Benar kita sudah pernah lakukan pemanggilan kepada para anggota dewan dan masing masing pimpinan dewan, kawan kawan harap bersabar menunggu telaah dari inspektorat, baru kita tahu apa dan bagaimana kasus tersebut,” jelas Destrian seperti dilansir Antara Aceh.

Pantauan wartawan, uang puluhan miliar rupiah terebut yang merupakan anggaran SPPD Dewan diduga fiktif, bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2015.

Dengan rincian, penggunaanya peruntukkan pimpinan kolektif dan anggota DPRK Aceh Tamiang sebanyak 30 orang mencapai Rp9,3 miliar dan untuk pegawai/staf sekretariat dewan setempat mencapai Rp1 miliar.

Dari data pada tanggal 15 Februari 2016, Polres Aceh Tamiang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Pemberantasan Korupsi pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan KKN biaya SPPD DPRK.

Sejumlah Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) DPRK Aceh Tamiang pun dipanggil diantaranya Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, AN, Kabag Persidangan dan Risalah , Ag, Kabag Hukum, Hus, Bendaharawan, SM, Kabag Keuangan untuk dimintai keterangan untuk tahapan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus dugaan Tipikor.

Bahkan, mantan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang yang berinitial, HT, yang pernah bertugas di sekretariat lembaga legislatif itu sampai pertengahan Maret 2015 juga sudah dipanggil pihak Polres Aceh Tamiang untuk memberikan penjelasan dan keterangan serta diperiksa secara marathon di Polres Aceh Tamiang pada Senin (15/2).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita ketika dikonfirmasi terkait kasus dugaan mark up dan fiktif SPPD tahun 2015 tersebut mengatakan saat ini sedang berada diluar kota dan disarankan untuk konfirmasi ke pimpinan.

“Saya sedang di luar kota, konfirmasi langsung ke Ketua DPRK ya,” jawab Nora singkat.

Terkait saran Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Nora Idah Nita, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan saat itu dirinya belum menjadi ketua.

“SPPD tahun Anggaran 2015, saya belum menjadi ketua. Jadi tidak dapat memberikan keterangan terkait SPPD, nanti kita coba duduk dulu dengan para pimpinan,” jelas Fadlon.[acl]

Shares: