News

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya (Popularitas.com/Rizkita)

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe hingga saat ini terus melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan yang yang melibatkan selebgram Aceh, Herlin Kenza beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka terkait pelanggaran PPKM tersebut.

Baca: Polisi Pengawal Selebgram di Lhokseumawe akan Dijatuhi Sanksi

“Dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kita belum tau siapa karena masih dalam penyelidikan, jika buktinya sudah  cukup segera kita tetapkan tersangka,” kata dia, Kamis (22/7/2021).

Baca: Herlin Kenza Bakal Diperiksa Terkait Kasus Kerumunan di Lhokseumawe

Selain itu, Kasat juga menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak delapan saksi temasuk selebgram bernama akun @herlinkenza.

“Ini sedang kita periksa, setelah kita periksa Herlinkenza selanjutnya pemilik toko baju Wulan berinisial KS akan di panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.

Kasat menambahakan, apabila bukti bersalah maka akan dikenakan UU ke karantinaan kesehatan nomor 06 tahun 2018.

“Kita lihat nanti, tapi akan ada tersangka. Dan juga ada tiga saksi lagi akan dipanggil lanjutan,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: