HukumNews

Polisi ringkus seorang pengguna sabu-sabu di Bener Meriah

Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.
Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Bener Meriah meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi, dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022) mengatakan pelaku yang diringkus adalah YA (36) warga Kampung Simpang Utama, Kecamatan Bandar, kabupaten setempat.

“Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan satu bungkus kertas pembungkus nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12,83 gram,” kata Radius.

Dia menjelaskan pelaku memang merupakan DPO Polres setempat untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

Pelaku diringkus pada Rabu (26/1/2022) di kawasan Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.

“Awalnya kita mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan (DPO) melintas di seputaran Jalan KKA dan saat kita lakukan penghadangan ternyata benar orang tersebut merupakan orang yang kita cari selama ini,” tutur Radius.

“Dan pada saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang diduga narkotika jenis ganja dan sabu, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Shares: