News

Polisi Ringkus Petani Bawa Ganja di Nagan Raya

Polisi Ringkus Petani Bawa Ganja di Nagan Raya
Polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 8462 BB seusai ditangkap di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, karena diduga mengangkut ganja kering dalam jumlah besar sebanyak lima ikat, Ahad (22/3/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA (popularitas.com) – Polisi Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan seorang petani berinisial RS (45) warga Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat karena mengangkut ganja kering dalam jumlah besar di dalam mobil yang ia kendarai.

“Ada lima ikat ganja kering yang kita amankan dari mobil pelaku, saat ini pelaku RS sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, di Suka Makmue, Minggu (22/3/2020).

Menurutnya, lima ikat ganja kering yang belum ditimbang tersebut sampai saat ini masih diamankan polisi sebagai barang bukti untuk dilakukan pengembangan lanjutan.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya berupa satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 8462 BB, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

AKBP Risno menambahkan, tersangka RS ditangkap polisi saat sedang membawa lima ikat besar ganja kering di dalam kendaraan yang ia kemudian, di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan terhadap pelaku di pimpin langsung oleh Kapolsek Beutong, Ipda Adlin SH bersama sejumlah personel polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno.[ANT]

Shares: