HukumNews

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aceh Selatan 

ACEH SELATAN- Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pengedar sabu, Kamis 02 November 2017 di Gampong Lhoksialang Rayeuk, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Pengedar am narkoba selama ini beredar di Timur Aceh sekarang sudah mulai masuk melalui pantai Barat Selatan, Aceh.

ACEH SELATAN- Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap pengedar sabu, Kamis 02 November 2017 di Gampong Lhoksialang Rayeuk, Kecamatan Pasi Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Pengedar am narkoba selama ini beredar di Timur Aceh sekarang sudah mulai masuk melalui pantai Barat Selatan, Aceh.

Tersangka berinisial A (35), warga setempat mengenal pelaku dengan nama panggilan Gambit. Selama ini Gambit sudah meresahkan warga atas perbuatannya mengedar sabu di Gampong tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Sabtu (04/11/2017) di Banda Aceh.

Katanya, saat ditangkap petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terbungkus dalam kantong plastik warna bening diduga sabu seberat 40,76 gram. Barang bukti itu ditemukan saat digeledah dalam kantong celana pelaku.

Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pengedaran narkoba jenis sabu, sekarang sudah mulai merambah ke Aceh Selatan, selama ini kasus sabu sering di temukan di pantai timur Aceh.[jam/acl]

Shares: