HukumNews

Polisi Ringkus Dua Pemilik Telur Penyu di Singkil

POPULARITAS.COM – Dua nelayan berinisial AY (40) dan SA (26) warga Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena mengambil telur penyu secara ilegal di Pulau Sikandang, Kecamatan Pulau Banyak.

Kedua pelaku menyimpan telur penyu jenis penyu hijau sebanyak 59 butir yang disimpan dalam karung. Untuk mengelabui petugas atau pihak lainnya, kedua nelayan itu meletakkan telur penyu di bawah tali jangkar dalam perahu miliki mereka.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, penangkapan kedua pemilik terlur penyu itu berdasarkan laporan dari Yayasan Save Aceh Nature, ada perahu yang membawa terlur penyu yang dilindungi undang-undang.

“Ada pelapor yang memberikan informasi kepada kami, saat pelapor mendampingi anggota Yayasan Save Aceh Nature dalam rangka pembersihan sampah plastik di Pulau Bangkaru di kecamatan Pulau Banyak menggunakan Boat, langsung melaporkan hal tersebut,” kata Iptu Agus Riwayanto Diputra, Jumat (26/1/2018).

Setelah dilakukan penangkapan, Kamis (25/1/2018), sebutnya, polisi menemukan 59 butir telur penyu yang disimpan dalam perahu pelaku. Petugas pun langsung melakukan penangkapan untuk proses hukum selanjutnya.

“Keduanya berprofesi sebagai nelayan. Pelaku telah melanggar ketentuan setiap orang yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini sedang berada di Mapolres Aceh Singkil untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitatnya.

“Telur itu diserahkan kepada BKSDA Singkil untuk dapat dikembalikan ke habibatnya supaya dapat betkembang biak, karena Penyu Hijau merupakan satwa langka,” tutupnya.[acl]

Shares: