HukumNews

Polisi Periksa Pick Up Bermuatan Beras, Ternyata Ada Kayu Ilegal

POPULARITAS.COM – Satlantas Polres Aceh Besar memeriksa satu unit mobil pick up L300 yang mulanya diduga kelebihan muatan. Setelah diperiksa ternyata bermuatan kayu jenis simanthuk sebanyak 1 kubik tanpa dilengkapi surat resmi.

Kemudian mobil tersebut langsung diamankan oleh tim Dolphin Satlantas Aceh Besar Senin (12/2/2018) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di kawasan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar sedang menuju ke Kota Banda Aceh.

Untuk mengelabui petugas, di atas tumpukan kayu panjang 2 meter per batang diletakkan beras. Terlihat sekilas, mobil tersebut sedang membawa beras.

“Mulanya diperiksa karena diduga overload, kami geledah ternyata membawa kayu tanpa dokemen yang sah. Di atas kayu diletakkan beras,” kata Kasatlantas Polres Aceh Besar, Iptu Sandy Titah Nugraha, Senin (12/2/2018).

Katanya, semanthuk merupakan kayu kelas nomor 1 biasanya terdapat di tengah hutan pedalaman dan dilindungi oleh negara. Kayu tersebut diangkut dari Teunom, Kabupaten Aceh, hendak dibawa ke salah satu kilang kayu di Banda Aceh.

“Kita amankan dua orang tersangka berinisial NB (35) dan . Untuk lain-lain masih dikembangkan unit Reskrim Polres Aceh besar,” tutupnya.[acl]

Shares: