News

Polisi Periksa Pemilik Kebun Terkait Matinya Tiga Harimau di Aceh Selatan

Konflik Meningkat, Populasi Harimau Semakin Terancam di Aceh
Ilustrasi Harimau. (Foto: Mongabay)

POPULARITAS.COM – Polda Aceh membuka peluang untuk menetapkan tersangka dalam penanganan kasus kematian tiga harimau sumatra di Aceh Selatan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik kebun dan ahli untuk memastikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kawasan ditemukannya harimau mati karena terjerat kawat merupakan hutan lindung. Sedangkan pemilik kebun memasang jerat dengan maksud untuk mengusir hama babi di kawasan ekosistem leuser tersebut.

“Kita akan berkoordinasi dengan ahli karena informasi yang kita terima, kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Kalau hasil dari ahli signinfikan kita akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” ujar Winardy, Senin (30/8/2021).

Baca: Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terjerat di Aceh Selatan

Selain itu, Winardy mengungkapkan, polisi juga menunggu hasil pemeriksaan dari BKSDA untuk menelusuri kasus ini. Namun dia menegaskan kasus tersebut bakal terus ditelusuri oleh polisi yang sekarang ini intens memeriksa saksi-saksi.

“Identitas pemilik kebun sudah kita ketahui dan kita periksa, sekarang kita menunggu bukti lainnya dari ahli dan sebagainya untuk mendukung adanya unsur kesengajaan atau kelalaian pemilik kebun,” ujarnya.

Sumber: Inews

Shares: