News

Polisi OTT Pengedar Sabu Saat Hendak Transaksi di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara manangkap dua pria berinisial RT (24) dan RD (27) di Gampong Ule Rubek Barat, Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, diduga sedang transaksi sabu.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu sore (12/09/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, tersangka sempat membuang barang bukti ke tong sampah yang terletak di depan warung warga setempat.

“Belum sempat melakukan transaksi, personil langsung menangkap kedua tersangka itu, dari informasi mereka sedang menunggu orang yang akan mengambil sabu. namun kita sudah menetapkan empat DPO, kini masih penyelidikan,” kata Samsul, Senin (13/9/2021).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 17.50 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku yang sedang transaksi sabu di sebuah warung.

“Empat DPO berhasil melarikan diri, dan mereka terus kita kejar. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Aceh Utara guna  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: