HukumNews

Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu di Pidie

Petugas memusnahkan sabu-sabu barang bukti tangkapan Sat Narkoba di Mapolres Pidie | Foto: Nurzahri

SIGLI (popularitas.com) – Polisi memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,159 Kilogram di Mapolres Pidie, Jumat, 30 Agustus 2019. Sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan Tim Sat Narkoba Polres Pidie dari empat tersangka jaringan pengedar narkoba antar kabupaten.

Tiga di antara tersangka merupakan warga Bireuen, dan sisanya adalah warga Pidie. Mereka diciduk selama Agustus 2019 ini.

Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar mengatakan, tersangka pertama yang berhasil dibekuk adalah RF pada 8 Agustus 2019. Pria tersebut merupakan warga Gleumpang Tiga, Pidie. Dari tangan tersangka ditemukan 14 paket sabu-sabu ukuran kecil, dan 7 paket sabu-sabu ukuran besar. Total 127 gram.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Kaf, salah seorang warga Bireuen. Kaf ditangkap di kawasan Gleumpang Tiga Pidie pada hari yang sama. Bersama Kaf turut diamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 709 gram.

Selanjutnya, polisi menangkap Dar yang diduga jaringan RF di Gampong Beureuleung, Grong-Grong pada 9 Agustus 2019. Bersama Dar turut diamankan 94,48 gram sabu-sabu.

Dar kemudian mengakui bahwa barang haram itu diperolehnya dari Mah, yang juga tercatat sebagai warga Bireuen. Polisi melacak keberadaan Mah dan berhasil menangkap tersangka pada 23 Agustus 2019 dengan barang bukti 381 gram sabu-sabu.

“Dari keempat jaringan pengedar narkoba itu, barang bukti yang dimusnahkan 1,159 gram sabu. Di samping itu untuk pembuktian di pengadilan, untuk masing-masing tersangka juga disisakan 20 gram BB,” jelas Andi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, menjelaskan alasan barang bukti tersebut sengaja dimusnahkan meskipun belum dilimpahkan ke pengadilan karena  menjadi prosedur di Polri. “Barang bukti narkoba di atas 100 gram, dalam masa penyidikan harus dimusnahkan,” kata Iptu Yusra.* (C-005)

Shares: