News

Polisi Mulai Proses Penyelidikan Kasus Video Salib Ustadz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (tribunnews.com)

JAKARTA (popularitas.com) – Kepolisian Polda Metro Jaya memulai proses penyelidikan kasus yang menjerat penceramah Abdul Somad atau akrab disapa UAS. Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan komunitas Horas Bangso Batak ke polisi pada Senin kemarin.

“Laporannya sudah kami terima, kami pelajari dulu, kami lakukan penyelidikan, ya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2019.

Argo menjelaskan pihaknya baru saja menerima laporan tersebut kemarin. Sehingga, sampai saat ini pihaknya masih harus mempelajari apakah kasus tersebut bisa masuk ke proses penyidikan atau tidak.

Selain itu, Argo menjelaskan pihaknya berencana untuk meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Namun, dia belum memastikan tanggal pasti pemeriksaan itu.

“Tentunya akan kami mintai klarifikasi pelapor maupun terlapor. Untuk jadwalnya kapan tergantung penyelidik yang memutuskan,” kata Argo.

Laporan tersebut merupakan buntut dari viralnya video ceramah Abdul Somad soal salib dan patung tiga tahun lalu. Dalam ceramahnya, Somad dianggap melakukan penistaan agama yang menyinggung perasaan kaum Nasrani.

Somad pun telah memberi tanggapan atas ceramah yang ia klaim dilakukan 3 tahun silam. Melalui video yang diunggah FSRMM TV di kanal Youtube pada Ahad, 18 Agustus 2019, dia menyatakan bahwa ceramah tersebut dilakukan di Desa Simpang Kelayang, Masjid At-Taqwa pada Sabtu, 17 Agustus 2019.

“Pengajian di dalam masjid tertutup. Bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di tv, tapi untuk intern umat Islam. Menjelaskan pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa AS untuk orang Islam dalam Quran dan sunnah Nabi SAW,” ujar UAS.

Selain itu, Somad menyatakan bahwa dia membahas masalah tersebut karena menjawab pertanyaan dari salah seorang peserta. Meskipun sudah memberi klarifikasi, Somad tetap dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap melakukan penistaan agama Kristen. Selain perkumpulan Horas Bangso Batak, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) juga melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.*

Sumber: Tempo.co

Shares: