News

Polisi Minta DPO Kasus Pemerkosa di Langsa Menyerahkan Diri

Polisi menangkap 10 remaja yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (ist)

POPULARITAS.COM – Polisi sudah menangkap Sembilan remaja diduga telah melakukan pemerkosaan secara bergilir terhadap gadis di sebuah rumah kosong kawasan Kecamatan Langsa Kota, Kabupaten Kota Langsa, yang masih berumur 17 tahun.

Pelaku adalah MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Selanjutnya NS (17), MH (19),  MK (12) dan MN (17) mereka asal Kecamatan Langsa Kota.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo hubungi Popularitas.com pada Rabu (6/4/2021) siang mengatakan, sembilan remaja itu sudah ditahan di Mapolres Langsa, namun masih ada satu remaja lagi yang masih di buru.

“Dia kita tetapkan DPO, remaja itu adalah MR usia 20 tahun. Pelaku ini adalah awalnya yang berperan yang membawa korban jalan-jalan dan selanjutnya dibawa ke rumah kosong bersama 9 teman lainnya,” ungkap Arief.

Pihaknya mengimbau kapada MR segera menyerahkan diri, meskipun tidak menyerahkan diri polisi akan terus melakukan penyelidikan dan akan memburu pelaku hingga tertangkap.

Berdasarkan penyelidikan berawal korban denagan salah satu pelaku yaitu MR saling kenal, sebelum dibawa ke rumah kosong korban sempat dibawa jalan- jalan oleh MR.

“Si korban memiliki hutang sebanyak Rp 300 ribu ke salah satu pelaku NS, nah si MR ini setelah membawa jalan korban selanjutnya dibawa ke rumah kosong untuk diserahkan ke NS. Setelah itu mereka paksa gadis itu untuk berhubungan intim,” jelasnya.

Shares: