News

Polisi Juga Tangkap Seorang IRT Jadi Penjual Ganja

Pengedar sabu di Pidie diringkus polisi
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/Arie Basuki

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (50) warga Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap Rabu pagi (15/7/2020), karena diduga telah menjual ganja kepada tersangak AM yang terlebih dahulu ditangkap.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Utara, AKP M Daud mengatakan, tersangka N ditangkap di rumahnya, setelah itu dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil introgasi sebelumnya, tersangka AM mengaku ganja kering dari N, dan dari pengakuan N, ganja tersebut diperoleh dari tempat tinggalnya di Sawang,” ujar Kasat Kamis (16/7/2020).

Setelah keduanya tertangkap terungkap bahwa AM sebelumnya beli ganja kering dari N sebanyak tiga kilogram. Yang tersisa hanya seberat 39,20 gram, lainnya sudah laku terjual.

“Saat ini tersangka N ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dilakukan pengembangan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kerap jual sabu kepada anak dibawah umur seorang yang berinisial AM (35) warga Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, diringkus polisi bersama barang bukti sabu dan ganja berhasil diamankan.[acl]

Reporter: Riskita

Shares: