News

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 56 Karyawan Diamankan

POPULARITAS.COM – Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan kantor pinjol itu tepatnya berlokasi di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang.

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Namun, Yusri belum membeberkan secara rinci ihwal penggerebekan. Ia menuturkan akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi.

“Nanti saya rilis di TKP,” ucap Yusri singkat.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10).

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sumber: CNN

Shares: