HukumNews

Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan di Gampong Mulia

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar pra rekonstruksi pembunuhan sekeluarga yang terjadi di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (25/1/2018).

Pada pra rekontruksi ini turut dihadirkan langsung tersangka ke lokasi. Ada sekitar 3 jam lebih tim Satreskrim melakukan pra reka ulang pembunuhan yang menimpa Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8), semua warga etnis Tionghowa asal Sumatera Utara, Medan.

Garis polisi dipasang radius 50 meter dari lokasi kejadian. Warga pun memadati di sekitar garis polisi menyaksikan proses reka ulang itu. Meskipun reka ulang berlangsung dalam Rumah Toko (Ruko), namun warga tetap saja tidak beranjak.

“Ini pra rekonstruksi, ini belum rekonstruksi,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, Kamis (25/1/2018) di lokasi rekonstruksi.

Kata Taufik, pra rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas proses pelaksanaan rekonstruksi nantinya. Termasuk ada kegiatan apa yang harus ditambah saat dilakukan rekonstruksi, termasuk memperagakan dan memastikan adegan per adegan pembunuhan yang hendak dilakukan pada saat rekonstruksi nantinya.

“Atau ada kekurangan satu hal pada saat rekonstruksi, di sinilah kita lengkapi semua pada pra rekonstruksi,” jelasnya.

Taufik menyebutkan, pada pra rekonstruksi ini ada 100 adegan yang telah diperagakan oleh tersangka bersama dengan tim Satreskrim Polresta Banda Aceh. Semua adegan yang diperagakan, semua sesuai dengan pengkuan tersangka seperti tercantum dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sementara masih sama antara pemeriksaan dengan pra rekontruksi, hingga saat ini masih berlangsung tidak ada kendala dan hambatan,” tukasnya.

Peristiwa pembunuhan itu berdasarkan pengakuan tersangka Ridwan (22) Jumat (5/1) sekira pukul 15.00 Wib. Baru kemudian diketahui oleh warga setelah menaruh curiga ruko tak pernah buka pada Senin malam (8/1/2018), Polsek Kuta Alam membongkar paksa ruko tersebut.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP, petugas langsung bergerak melacak tersangka. Akhirnya tak sampai 2×24 jam, tersangka berhasil dibekuk, Rabu (10/1/2018) sekira pukul 18.00 Wib di Bandara Kuala Namu Lantai I, Medan Sumatera Utara.

Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Saat ini tersangka sudah mendekam di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.[acl]

Shares: