HukumNews

Polisi Gayo Lues amankan empat ton getah pinus

Polsek Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah beserta tiga orang yang diduga kuat akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis (2/6/2022).
Pj Gubernur diminta cabut ingub soal larangan jual getah pinus keluar Aceh
Personel Polsek Pining menahan mobil yang mengangkut getah pinus di daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (2/6/2022) dini hari. (Ist)

POPULARITAS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah beserta tiga orang yang diduga kuat akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara pada Kamis (2/6/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kehutanan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L300 menuju Kabupaten Aceh Timur.

“Mobil L300 itu diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK),” sebut Sony dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Kemudian, sambung Sony, personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, serta mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.

“Benar, ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus,” ujar Sony.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Shares: