HukumNews

Polisi Gagalkan Penyelundupan 400 Kg Ganja di Pidie

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily

POPULARITAS.COM – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 400 kilogram ganja kering di Pidie yang hendak dikirim ke Jakarta. Barang haram itu diamankan di Gampong Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kapolsek Padang Tiji, Iptu Sofyanto mengatakan, Kamis malam (15/2/2018) dirinya mendapat informasi ada rencana penyelundupan ganja kering. Setelah itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pemilik ganja tersebut di rumah tersangka Yusra Sulaiman (34) sekira pukul 11.20 WIB.

“Sampai ke lokasi, anggota dan disaksikan oleh Pak Keucik (Kepala Desa) Gampong Kupula Tanjong untuk melakukan penggeledahan,” kata Iptu Sofyanto, Jumat (16/2/2018).

Setelah dilakukan penggeledahan, sebutnya, petugas menemukan ganja kering yang disimpan dalam kamar tersangka 10 karung goni warna putih dengan berat lebih kurang 400 kilogram ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu dan satu unit mobil box Hino warna Silver nomor polisi B 9883 PDC.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil membekuk sopir mobil box tersebut  inisial Sa (32)  dan Su (36) warga Sumatera Utara. Mereka berdua sempat bersembunyi salah satu rumah warga di gampong tersebut sebelum ditangkap.

“Tersangka sekarang sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Pidie,” jelasnya.

Kata Sofyanto, barang haram itu diperoleh tersangka dari Kecamatan Mila hendak diselundupkan ke Jakarta menggunakan mobil intrekuler. Untuk mengelabui petugas, dalam mobil tersebut dicampur dengan pisang, seakan-akan yang diangkut dengan mobil tersebut bukan ganja kering.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bila ada kejadian serupa agar segera melaporkan kepada pihak Polsek terdekat,” pintanya.[acl]

Shares: