HukumNews

Polisi gadungan tipu perempuan hingga ratusan juta di Aceh Timur

Seorang residivis, Ha (35) warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di kawasan Peureulak, Aceh Timur, Jumat (13/5/2022) atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengaku polisi. 
Ha (kiri), warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengaku polisi. (Ist)

POPULARITAS.COM – Seorang residivis, Ha (35) warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap di kawasan Peureulak, kabupaten setempat pada Jumat (13/5/2022) atas dugaan penipuan hingga ratusan juta rupiah dengan modus mengaku polisi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Kejadian bermula, sebut Dizha, saat tersangka dan korban KH (54) warga Peureulak berkenalan melalui media sosial (Facebook).

“Keduanya berkenalan sekitar bulan November 2021, tersangka juga menampakkan Kartu KTA (Kartu Tanda Anggota) Polri palsu,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan tersangka melangsungkan pernikahan secara siri,” ungkap dia.

Namun, beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap tersangka, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Disebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu dan ditahan 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone android, satu unit HP Nokia, baju kemeja warna putih, celana kain panjang warna hitam, tas sandang warna hitam, dasi warna hitam, bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tutur Dizha.

Shares: