News

Polisi Diminta Usut Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Bupati Aceh Barat

Polisi periksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Ilustrasi penganiyaan (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Bupati Aceh Barat, Ramli MS dilaporkan oleh rekannya, Zahidin karena dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ramli. Kasus itu, diduga berawal soal utang piutang.

Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi (Kontra) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Ramli MS.

Pembina LBH Kontra Idris, mengatakan pihak kepolisian harus menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.

Baca: Diduga Soal Utang, Bupati Ramli MS Aniaya Rekannya

“Sebagai negara hukum semua pelaku tindak pidana harus di proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa melihat apakah pelaku itu gubernur maupun bupati,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2020.

Idris berharap kepada pihak kepolisian agar berkerja secara profesional sesuai dengan tupoksinya.

“Besar harapan kita kepada pihak kepolisian berkerja profesional terkait kasus ini, apalagi dengan baru berganti Kapolda baru menjadi semangat baru dalam penegakan hukum di Aceh,” ucapnya. Ia mengajak semua pihak agar tidak bersikap main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.

Peristiwa perkelahian itu terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Zahidin bersama dengan rekannya menemui Ramli bermaksud untuk menagih utang sebanyak Rp 279 juta.

Mereka bertemu di Pendopo Bupati Aceh Barat sebelum penganiayaan itu terjadi. Dalam keterangannya, akibat peristiwa itu Zahidin mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan rusuk sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul. (DRA)

Shares: