News

Polisi Dalami Pemilik Salon yang Maki Petugas WH Saat Razia

Satpol PP Tangkap Gepeng dan Anak Jalanan di Banda Aceh
Ilustrasi, Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali menangkap satu orang gelandangan dan pengemis (gepeng) serta satu orang anak jalanan dari dua tempat terpisah di wilayah Kota Banda Aceh, Rabu (13/1/2021). popularitas.com | Muhammad Fadhil

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mendalami kasus dugaan penghinaan/makian oleh pekerja salon terhadap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.

“Saat ini masih dalam penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha seperti dilansir laman Antara, Sabtu (26/6/2021).

Sebelumnya, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh mendapatkan makian dari sekelompok pekerja salon kecantikan saat menggelar patroli rutin di wilayah setempat.

“Petugas kami sedang patroli rutin, mereka disuruh tutup (salon), tapi malah kita yang dimaki-maki mereka,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko.

Para pekerja salon itu memang sering diingat untuk menutup aktivitas salon saat malam hari sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Mendapatkan penghinaan, Satpol PP dan WH Banda Aceh membuat laporan kepolisian ke Polresta Banda Aceh karena merasa telah dilecehkan, atau sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut.

Video makian terhadap petugas Satpol PP dan WH oleh pekerja salon kecantikan tersebut juga telah tersebar luas di media sosial instagram.

AKP M Ryan mengatakan, sementara ini pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak pelapor, dan proses pemanggilan beberapa saksi lainnya juga telah dilayangkan surat untuk memberikan keterangan.

“Senin pekan depan beberapa saksi sudah kita layangkan surat permintaan untuk memberikan keterangannya sehubungan dengan kejadian tersebut,” ujarnya.

Ryan menambahkan, jika melihat dari laporan yang dibuatkan, mereka merasa peristiwa tersebut merupakan sebuah penghinaan atau telah mencemarkan nama baik.

“Melihat dari laporan yang dibuat oleh pelapor, itu merujuk kepada pasal pencemaran nama baik/penghinaan,” demikian AKP Ryan.

Shares: