News

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Protkes di Kafe Peunayong

PN Banda Aceh vonis pidana denda kasus kerumunan Cafe New Soho
cafe di peunayong disegel. (foto: @tercydukaceh)

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh akan mendalami terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah satu usaha kafe di Peunayong saat melakukan live music pada Rabu (21/4/2021) tadi malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil para saksi, kemudian pemilik dan penyelenggara, kami akan panggil ke Polresta. Akan kita periksa. Sebagai penyelidikan kami untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Joko, Kamis (22/4/2021).

Joko menyebutkan, live music dengan modus konser amal itu tentunya sangat membuat banyak pihak prihatin. Apalagi dalam situasi dan kondisi bulan suci Ramadhan, mereka tak mengindahkan syiar-syiar Islam.

“Tentunya kami dari Polresta akan melakukan penindakan terhadap apa yang menjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh yang dilaksanakan di kafe tersebut,” tutur Joko.

Sebelumnya, tim gabungan dari Satpol PP dan WH Banda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh menyegel salah satu kafe di kawasan Peunayong, kota tersebut, Kamis (22/4/2021).

Kafe tersebut disegel karena diduga melanggar syariat Islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui kegiatan live music pada Rabu (21/4/2021) malam.

“Terhadap aksi tadi malam itu ada yang Qanun No 11 Tahun 2002 terkait Akidah Syiar Islam itu terabaikan,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko di sela-sela penyegelan, Kamis (22/4/2021).

Heru menjelaskan, sebelum disegel, kegiatan di kafe tersebut memang dalam pantaun mereka. Petugas bahkan sempat mengingatkan jangan ada kerumunan dan pelanggaran syariat di kafe tersebut.

“Ini pantauan kita memamg ada acara live music seperti itu tadi malam dan tim kalong kita juga jam 20.30 WIB ke sini memgingatkan,” ucap Heru.

Editor: dani

Shares: