HukumNews

Polisi Ciduk Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Langsa

Polda NTB gagalkan kiriman sabu satu kilogram dari Aceh
Ilustrasi sabu (Antara)

LANGSA (popularitas.com) – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial BA (37) dan AR (35) diringkus polisi akibat diduga melakukan transaksi jual beli narkoba. Polisi juga turut membekuk seorang laki-laki berinisial IS (22). Ketiga tersangka ditangkap Kamis, 5 September 2019 dini hari.

Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan, di rumah milik BA di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari situ kita amankan BA (37) IRT warga Gampong Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35) IRT, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota dan IS (22) Wiraswasta, Warga PB Tunong, Kecamatan Langsa Baro,” ujar Wijaya, Jumat, 6 September 2019.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menemukan dari BA dua paket sabu berat 4,45 gram, timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp700 ribu.

“Kemudian dari tangan AR dan IS kita temukan lima paket sabu dengan berat 0,83 gram, 10 plastik klip, satu bong, satu kaca pirek, dan uang tunai diduga hasil penjualan berjumlah Rp70 ribu,” sebut Wijaya.

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku, barang bukti BA didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini dalam pengejaran petugas.

BA menerima sabu lima gram dari M seharga Rp 3.300.000 dengan tujuan akan dijualnya kembali secara paket kecil dengan harga bervariasi.

“Per paketnya, BA menjual dari harga Rp100 ribu hingga Rp450 ribu,” pungkas Wijaya.* (ASM)

Shares: