HukumNews

Polisi Ciduk Bocah SMP Diduga Pengedar Sabu di Aceh Utara

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

LHOKSUKON (popularitas.com) – Polisi menciduk seorang bocah 15 tahun yang diduga mengantongi lima paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, Senin, 13 Januari 2020 kemarin. Bocah tersebut saat ini disebutkan masih mengenyam pendidikan di bangku SMP.

“Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud, Selasa, 14 Januari 2020.

Dia mengatakan bocah tersebut mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu dari MIH jika menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan urine, bocah tersebut juga positif sabu. Hal ini juga diakui oleh sang bocah bahwa sabu yang dikonsumsinya diberikan gratis oleh MIH.

Demi kepentingan penyidikan dan penyelidikan, polisi terpaksa menahan bocah SMP itu di Rutan Polres Aceh Utara. Polisi juga memasukkan MIH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).* (C-006)

Shares: