News

Polisi Ciduk 6 Remaja di Subulussalam yang Curi Sepmor Untuk Beli Narkoba

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

SUBULUSSALAM (popularitas.com) – Personel Polres Subulussalam menangkap enam orang remaja yang melakukan pencurian sejumlah barang di Subulussalam. Hasil penjualan itu mereka gunakan untuk membeli voucher game online.

Kapolres Subulussalam Qori Wicaksono menjelasakan, kejadian itu berawal saat pelaku berinisial R kedapatan mencuri sepeda motor di Simpang Kiri.

Setelah dikembangkan, kemudian polisi kembali menangkap FM dan IW yang diketahui pernah melakukan pencurian dengan cara membongkar salah satu rumah di Lae Souraya, Subulussalam Barat. Kemudian WH, D dan S ditangkap di sebuah warung di Subulussalam Barat.

Menurut pengakuan mereka kepada polisi, hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk main game online.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pencucian agar mendapatkan uang untuk membeli voucher main Game Online,” Kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, Senin, 29 Juni 2020.

Selain itu, kata Kapolres, sejumlah remaja itu melakukan pencucian agar mendapatkan uang untuk membeli kebutuhan lain termasuk untuk membeli narkoba. Pihaknya juga sedang mengejar sejumlah nama yang kerap melakukan pencurian di kota Subulussalam.

Sejumlah barang hasil kejahatan remaja itu yakni enam unit televisi dengan berbagai merek, tiga unit laptop satu unit Sepmor merek Yamaha Mio, semua barang bukti itu diamankan di mapolsek Simpang Kiri.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dani)

Shares: