News

Polisi Ciduk 10 Pemuda di Banda Aceh terkait Kepemilikan Sabu dan Ganja

Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap pengguna serta pengedar sabu dan ganja kering di berbagai lokasi, termasuk dari hasil pengembangan keberadaan tersangka yang di luar wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka dengan barang bukti 22,63 gram sabu dan 1,48 gram daun ganja kering.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, mengatakan penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Wilayah Hukum Polres Pidie.

“Kami melakukan penangkapan atas pengembangan tersangka yang kemarin kami lakukan penangkapan dan ini kami berhasil mengamankan 10 tersangjka lainnya yang ada kaitan serta yang terpisah dengan tersangka awal kami tangkap,” katanya, Rabu, 15 Juli 2020.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 22,63 gram sabu diberbagai lokasi serta 1,48 gram daun ganja kering dan alat isap.

Raja menjelaskan, pertama kali penangkapan itu dilakukan terhadap berinisial BUS (34) dan ZB (36). Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut.

Lalu menangkap MNZ, ZB, MY, SU, MHD, MA, RM, FJ, RZ dan MF.

Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama kurungan penjara selama 20 tahun. (dani)

Shares: