News

Polisi China tangkap 1.100 terlibat pencucian uang gunakan kripto

Polisi di China telah menangkap lebih dari 1.100 orang yang dicurigai menggunakan mata uang kripto untuk pencucian uang ilegal dari penipuan telepon dan internet dalam upaya tindakan keras negara tersebut baru-baru ini, kata Kementerian Keamanan Publik.
Polisi China tangkap 1.100 terlibat pencucian uang gunakan kripto
Foto dokumen: Patung mainan kecil terlihat pada representasi mata uang virtual Bitcoin yang ditampilkan di depan gambar bendera China dalam gambar ilustrasi ini, 9 April 2019. ANTARA/REUTERS/Dado Ruvic/Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Polisi di China telah menangkap lebih dari 1.100 orang yang dicurigai menggunakan mata uang kripto untuk pencucian uang ilegal dari penipuan telepon dan internet dalam upaya tindakan keras negara tersebut baru-baru ini, kata Kementerian Keamanan Publik.

Penangkapan itu terjadi ketika pihak berwenang di China meningkatkan tindakan keras mereka terhadap perdagangan mata uang kripto. Bulan lalu, tiga badan industri melarang layanan keuangan dan pembayaran terkait kripto, dan Dewan Negara, kabinet China, berjanji untuk menekan penambangan dan perdagangan Bitcoin.

Kementerian keamanan publik mengatakan bahwa pada Rabu (9/6/2021) sore polisi telah menangkap lebih dari 170 kelompok kriminal yang terlibat dalam penggunaan mata uang kripto untuk pencucian uang.

baca juga : Dua Kota di China lockdown total akibat adanya varian baru covid-19

Pencuci uang menagih klien kriminal mereka komisi 1,5 persen hingga 5,0 persen untuk mengubah hasil ilegal menjadi mata uang virtual melalui bursa kripto, kata kementerian itu melalui akun Wechat resminya.

Asosiasi Pembayaran & Kliring China mengatakan pada Rabu (9/6/2021) bahwa jumlah kejahatan yang melibatkan penggunaan mata uang virtual sedang meningkat.

baca juga : Menilik Harga Bitcoin dari Rp45 Ribu Sampai Rp700 Juta

Karena mata uang kripto bersifat anonim, nyaman dan bersifat global, “mereka semakin menjadi saluran penting untuk pencucian uang lintas batas,” kata asosiasi itu dalam sebuah pernyataan, seperti di beritakan laman Antara.

Mata uang kripto telah menjadi alat pembayaran yang populer dalam aktivitas perjudian ilegal. Hampir 13 persen situs perjudian mendukung penggunaan mata uang virtual, dan teknologi blockchain telah mempersulit pihak berwenang untuk melacak uang tersebut, menurut asosiasi itu.

Editor : Hendro Saky

Shares: