News

Polisi Bubarkan 4 Juta Kegiatan Massa Selama Pandemi Covid-19

Banda Aceh Perbolehkan Kegiatan Keramaian
Arsip Foto - Petugas kepolisian bersama tim gabungan terdiri dari TNI dan polisi syariah, berusaha membubarkan sebuah resepsi pesta pernikahan di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk mencegah paparan virus corona (COVID-19), Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Polres Nagan Raya Aceh)

POPULARITAS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengungkap bahwa Polri telah membubarkan lebih dari 4 juta kegiatan yang mengumpulkan massa selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, pembubaran massa itu tercatat selama pihaknya menggelar Operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 sejak 19 Maret 2020.

“Pembubaran massa 4.091.339 kegiatan,” kata Idham dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung secara virtual, Rabu (30/9/2020).

Selama Operasi Aman Nusa II, lanjutnya, jajaran kepolisian juga tercatat memberikan edukasi ke masyarakat sebanyak 52.077.210 kegiatan, publikasi hubungan masyarakat sebanyak 60.235.000 kegiatan, serta penyemprotan disinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan.

Idham juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan preventif terhadap penyebaran berita bohong alias hoaks dan berbagai tindak pidana penimbunan bahan pangan serta alat kesehatan.

“Polri terus melakukan patroli di wilayah rawan penyebaran Covid dengan memperhatikan prinsip HAM,” ujar Idham.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap berita hoaks yang memanfaatkan isu Covid-19 terdapat 104 perkara, penimbunan bahan bahan sebanyak 36 perkara, dan penegakan hukum penimbunan alat kesehatan sebanyak 18 perkara.

“Periode Maret 2020 hingga 27 September upaya preemptif dan preventif terhadap berita hoaks provokatif, Polri melakukan patroli siber sebanyak 23.830.650 kegiatan [serta] koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 23.995.330 kegiatan,” imbuh jenderal polisi bintang empat itu.

Pemerintah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, penanggulangan Covid-19 dilakukan oleh gugus tugas melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemda sebagaimana telah diatur dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Dari aturan yang berlaku sejak 20 Maret 2020 tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto & Kapolri Jenderal Idham Azis termasuk ke dalam bagian keanggotaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Seiring waktu berjalan, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Covid-19.

Menurut Jokowi, orang-orang yang melanggar aturan harus mendapatkan sanksi agar PSBB dapat berjalan efektif. Jokowi kemudian telah mengerahkan sebanyak 340.000 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan PSBB seiring kebijakan menuju pola kehidupan baru atau New Normal.

Sumber: CNN

Shares: