HukumNews

Polisi Belum Temukan Ada Pemerkosaan

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh sudah berhasil membekuk Ridwan (22) terduga tersangka utama pembunuhan majikannya satu keluarga. Peristiwa pembunuhan sadis ini kemudian menimbulkan banyak tanda tanya, karena istri korban saat ditemukan dalam kondisi telanjang.

Korbannya adalah  Tjie Sun (46), Minarni (40) dan anak laki-laki, Callietosng (8) yang tinggal di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sudah sekitar 6 tahun. Sedangkan tersangka baru sekitar dua bulan bekerja sebagai sopir mobil box antar barang dagangan milik korban.

Ketiga mayat yang berlumuran darah itu ditemukan oleh polisi di tempat terpisah. Tjie Sun yang merupakan kepala rumah tangga ditemukan dalam gudang grosir di Rumah Tokok (Ruko) berdempetan dengan tempat tinggal. Sedangkan istrinya Minarni dan anak laki-lakinya Callietosng ditemukan ruko sebelah yang dijadikan tempat tinggal.

Kedua ruko yang berdampingan ini memang tidak memiliki pintu akses dari dalam. Bila hendak masuk, harus menggunakan pintu utama dari depan. Sehingga apapun kejadian yang terjadi, tidak bisa terdengar, terlebih kedua ruko ini sangat rapat dan berada di tengah-tengah kota yang bising.

Saat ditemukan kedua mayat ini, Senin malam (8/1/2018) oleh pihak Polresta Banda Aceh. Mayat istri korban dalam kondisi telanjang, hanya ditutup dengan sehelai kain oleh tersangka usai dibunuh dengan cara menceki lehernya. Sedangkan anaknya lehernya nyaris putus berada tak jauh dari jasad ibunya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, hingga saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara lisan, belum ditemukan adanya indikasi pemerkosaan. Berdasarkan hasil visum, korban hanya mengalami luka memar tercekek di leher dan lainnya luka leher menggunakan senjata tajam.

“Hasl visum hanya ditemukan luka di leher dengan senjata tajam. Soal pelecehan seksual belum ada kekerasan,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, Jumat (12/1/2018) di Banda Aceh.

Kendati demikian, sebutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan. Pasalnya pada saat di Rumah Sakit Umum Zainail Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Misbahul mengaku semua jenazah hanya divisum di luar saja.

Saat ini polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal 340, 336 dan 165 KUHAP. Tersangka diancam hukuman sekitar 18 tahun penjara. Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh.[acl]

Shares: