HukumNews

Polisi Bekuk Tiga Tersangka Penjual Sisik Trenggiling

Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka perdagangan satwa liar di Banda Aceh | Foto: Tribrata

BANDA ACEH (popularitas.com) – Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk tiga tersangka penjual sisik trenggiling. Penangkapan terhadap KF, AZ, dan FA dilakukan dengan cara melakukan cover buy kepada tersangka.

KF diamankan petugas saat berada di Sei Hotel Banda Aceh, Senin, 19 Agustus 2019 lalu. Tersangka kedapatan membawa tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat sisik atau kulit trenggiling.

Setelah menangkap KF, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, AZ. Tersangka kedua disebut-sebut sebagai pemilik sisik trenggiling tersebut.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, kami kembali memperoleh informasi di Desa Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, ada satu tersangka lainnya dan kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka FA” ungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK, Rabu, 21 Agustus 2019.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Mereka terancam pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Dari ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang harusnya tidak diperjual belikan berupa 6,3 kg sisik trenggiling, 115 duri landak dan 1 buah tas warna coklat.

Saat ini ketiga tersangka berada di sel Mapolresta Banda Aceh untuk kepentingan penyidikan.*(RED/TRI)

Shares: