HukumNews

Polisi Bekuk Tersangka Kurir Ganja Berbungkus Bubuk Kopi Gayo

BANDA ACEH (popularitas.com) – Seorang kurir ganja berinisial AMR (51) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, saat mengirim ganja yang dicampur dengan bubuk kopi Gayo. Sebanyak 3 kilogram ganja yang hendak dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat itu, digagalkan polisi usai menerima laporan dari karyawan jasa pengiriman express di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan karyawan jasa pengiriman pada paket yang dikirim AMR itu. Karyawan tersebut lantas melaporkan ke Polsek Darul Imarah.

Boby mengatakan, AMR mengirim paket tersebut pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, saat itu kawasan Darul Imarah sedang mati lampu dan tersangka pun langsung pergi tanpa mengambil resi pengiriman paket.

“Sore harinya setelah diketahui berisi ganja, petugas kembali menghubungi si pengirim (tersangka) dengan alasan untuk mengambil resi pengiriman, saat itulah tersangka kita tangkap,” ungkapnya di Mapolresta Banda Aceh, Jumat, 6 September 2019

Tersangka mengaku paket ganja ini akan dikirim ke salah seorang bandar narkoba di Sukabumi, Jawa Barat. Bandar tersebut kini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka menggunakan modus dengan memakai dus kopi yang dibuat sendiri. Dia juga menggunakan nama merek palsu “Usaha Dayah Aceh Coffee” untuk melancarkan aksinya. Namun dalam dus, tersangka tidak membubuhkan alamat produksi kopi tersebut.

“Terlihat dari dus tidak memakai alamat asal kopi diproduksi. Nomor handphone yang diterakan di sini pun nomor yang tidak bisa dihubungi,” jelas Boby.

Saat ini, tersangka AMR beserta 10 bungkus ganja masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Ungkap Kasus Sabu

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu dari tangan empat orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang menyampaikan, empat orang tersangka itu bertempat tinggal di Banda Aceh, berinisial A warga Desa Tanjung Piayu, Kepulauan Riau berporfesi sebagai buruh bangunan, MI berprofesi sebagai tukang jahit warga Punge Jurong, Z warga Babah Buloh, Aceh Utara, dan RM warga Jeulingke.

“Empat pelaku beserta barang bukti seberat 50.28 gram sabu, telah diamankan di Polresta Banda Aceh berdasarkan informasi dan pengembangan dari para pelaku,” ungkap Boby.

Diantara para pelaku tersebut, jelas Boby, mereka memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang disita di rumah masing-masing.

Sementara pelaku MI, Z, RM merupakan residivis dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 112 ayat 1 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.* (ASM)

Shares: