HukumNews

Polisi Bekuk Seorang Kakek Simpan Sabu di Saku Celana

Bea Cukai dan BNN Amankan 12 Kilo Sabu di Aceh Utara
Ilustrasi Sabu. (National Geographic Indonesia)

POPULARITAS.COM – Seorang kakek berinisial IS (60) diringkus pihak kepolisian karena tersandung kepemilikan narkotika jenis sabu dalam saku celananya. Selain itu, ikut diamankan dua pemuda lainnya berinisial ASN (25) dan JUL (35).

Ketiga pelaku ini ditangkap petugas di lokasi dan waktu berbeda. Pertama kali ditangkap ASN dini hari Jumat (26/1/2018) sekira puku 00.05 Wib di salah satu kios di Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara.

“Saat polisi datang ke kios tersebut,  ASN terlihat menyembunyikan sesuatu yang ternyata sebuah kaca pirek berisi sabu. Ketika diintrogasi ia mengaku baru memakai sabu yang ia beli dari tersangka JUL,” kata Kapolsek Seunuddon Ipda Riwal Maulidinata, Sabtu (27/1/2018).

Lanjutnya, tak berselang lama, berdasarkan informasi dari pelaku pertama polisi berhasil mengamankan JUL yang sedang duduk di warung mie arang di Kecamatan Seunudon. Keduanya kemudian diboyong ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian mendapatkan pelaku lainnya yang usia sudah uzur masih menggunakan sabu. Kakek berusia 60 tahun berinisial IS itu ditangkap saat sedang mengendarai motor di Pasar Seunudon.

“Saat digeledah, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celananya. Bukti yang cukup untuk memboyong tersangka ke Mapolsek untuk diproses hukum,” tutupnya.[acl]

Shares: